Ganjar Jelang Putusan MK: Datang, Dengarkan, dan Terima

22 April 2024 8:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Tim Hukum tiba jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Tim Hukum tiba jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Paslon 03 Ganjar-Mahfud hadir secara langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024. Ganjar mengatakan dirinya dan Mahfud taat kepada konstitusi sehingga apa pun keputusan MK akan diterima dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Kalau persiapan sudah siap, kan hari ini tinggal putusan dari majelis maka kita akan mendengarkan putusan itu. Tentu apa pun hasilnya kita akan menunggu di sana," kata Ganjar di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Dan saya kira saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apa pun pasti akan kita ikuti. Dan tentu saja tim hukum juga sudah menyiapkan itu, maka tugas kita hari ini adalah datang untuk mendengarkan keputusannya," tambah dia.
Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Tim Hukum tiba jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan perkara sengketa pilpres 2024.
"Kalau kita hanya mendengarkan saja. Semuanya diserahkan kepada majelis;" tutur eks Gubernur Jateng itu.
Sementara Ketua Tim Hukum Todung Mulya Lubis mengatakan keputusan MK sangat dinantikan publik. Dia pun optimis MK akan membuat keputusan yang progresif.
ADVERTISEMENT
"Ini kan momen-momen yang kita tunggu. Momen yang sangat bersejarah buat bangsa ini. Kita menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat historis, yang sangat bersejarah, dan kita punya optimisme untuk mendengarkan putusan yang progresif," ucap Todung.