news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ganjar: Siswi yang Dipukul Temannya di Purworejo Penyandang Disabilitas

13 Februari 2020 15:11 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Purworejo untuk memantau perkembangan kasus pemukulan siswi di sebuah SMP di sana.
ADVERTISEMENT
Ganjar mengatakan, perwakilannya di sana sudah bertemu dengan orang tua dari korban pemukulan yang ternyata sehari-harinya bekerja sebagai buruh.
"Disdikbud sudah bertemu orangtuanya. (Kita minta) enggak usah kerja dulu beberapa hari," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2).
Permintaan itu, kata Ganjar, agar orangtua korban bisa fokus melakukan trauma healing kepada anaknya. Apalagi, siswi tersebut penyandang disabilitas.
"Karena dia buruh ya penghasilannya tidak tetap, kita bantu keuangan ke orang tuanya, agar waktu pendek ini ada trauma healing, menyehatkan kondisi trauma si anak dulu," ungkap Ganjar.
Selain itu, Ganjar melalui Disdikbud juga tengah membujuk orang tua korban pemukulan agar mau menyekolahkan anaknya di sekolah yang sesuai dengan kondisinya.
ADVERTISEMENT
"Ternyata anaknya ini berkebutuhan khusus. Makanya kita lagi merayu orang tuanya agar dia (korban) mendapatkan sekolah yang sesuai dengan kondisi dia," ujar Ganjar.
Terlepas dari itu, Ganjar juga meminta kepolisian untuk memperhatikan dengan baik proses hukum yang diterapkan pada pelaku perundungan.
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
Tiga pelaku yang masih di bawah umur itu, tetap harus diperlakukan dengan baik dan adil. Ganjar berharap kepolisian tidak menyamakan perlakuan terhadap tiga pelaku itu dengan pelaku pidana umum lainnya.
"Karena (pelakunya) ini anak-anak, maka ada hukum untuk anak-anak ya, jadi jangan disamakan dengan pidana umum yang lain," ujar Ganjar.
Tiga pelaku perundungan saat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purworejo. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam penjara 3,5 tahun.
ADVERTISEMENT