Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ganjar Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga PR Bangsa Segera Diselesaikan
22 April 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Capres 03 Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan gugatan Pilpres 2024 pada Senin (22/4). MK menolak gugatan mereka dan Anies-Muhaimin.
ADVERTISEMENT
Ganjar memberikan selamat kepada paslon 02 Prabowo-Gibran. Ia menerima hasil dari putusan MK.
“Apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar kepada wartawan di MK, Jakarta, Senin (22/4).
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Ganjar membeberkan sejumlah permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Ia berharap agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Hari ini dolar membuat rupiah jatuh, hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” lanjutnya.
Eks Gubernur Jateng ini mengapresiasi para Majelis Hakim MK. Termasuk tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissentingnya,” tuturnya.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini