Ganjil Genap Berlaku di Objek Wisata Selama Operasi Lilin, Tidak Ada Tilang

26 November 2021 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Polri akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata. Hal tersebut untuk membatasi mobilitas dan mencegah penyebaran COVID-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
“Untuk ganjil genap akan tetap diterapkan di seluruh lokasi kunjungan wisata,” kata Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11).
Pelaksanaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Dedi menegaskan ganjil genap berlaku di seluruh tempat wisata di Indonesia.
“Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya, dari Sabang sampai Merauke berlaku sama semua. Dalam rangka untuk sama-sama mitigasi, jangan sampai angka penyebaran COVID menguat,” sebut Dedi.
Terkait tanggal pelaksanaan, ia menyebutkan ganjil genap untuk objek wisata berlangsung saat Operasi Lilin diterapkan. Diketahui, Operasi Lilin berlangsung mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
“(Ganjil genap berlaku) mulai operasi lilin diterapkan,” ujarnya.
Meski ganjil genap berlaku, Dedi memastikan polisi tidak akan menilang masyarakat. Petugas akan mengedepankan edukasi kepada pengendara.
“Ya (tidak ada penilangan) seperti itu. Tetapi kita berikan edukasi, persuasi ke masyarakat untuk patuh protokol kesehatan dan aturan. Kalau waktunya ganjil, ganjil. Itu semua sama,” tandas dia.