Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik Mulai Senin 25 Oktober

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memperluas ganjil genap di wilayah DKI. Hal itu seiring dilonggarkannya PPKM di Jakarta menjadi Level 2.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, waktu pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada siang hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada malam hari. Ini berlaku mulai Senin (25/10).

“Waktu pemberlakuan pagi dan sore 06.00-10.00 WIB pagi, kemudian malam atau sore jam 16.00-21.00 WIB,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).

Sambodo menyebut, aturan tersebut berlaku mulai Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari libur tidak berlaku.

“Berlaku hanya pada Senin-Jumat. Kemudian, Sabtu-Minggu serta hari libur gage tidak berlaku,” ujarnya.

Berikut 13 lokasi ganjil genap tersebut;

-Jl Sudirman

- Jl MH Thamrin

- Jl Rasuna Said

- Jl Fatmawati

- Jl Panglima Polim

- Jl Sisingamangaraja

- Jl MY Haryono

- Jl Gatot Subroto

- Jl S Parman

- Jl Tomang Raya

- Jl Gunung Sahari

- Jl DI Panjaitan

- Jl Ahmad Yani

==================

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews