Ganjil Genap Diterapkan di Jalan Menuju Tempat Wisata yang Dibuka di Jakarta

15 September 2021 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah tempat wisata di PPKM Level 3 periode 14-20 September 2021. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 13 September 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, beberapa tempat wisata diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Anies.
Namun setelah diizinkan buka, untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.
Warga meninggalkan Taman Margasatwa Ragunan yang tutup di Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Selain itu, bagi pengunjung yang akan membawa kendaraan mobil pribadi ke lokasi tempat wisata yang dilakukan uji coba oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan diterapkan ganjil genap mulai dari hari Jumat.
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, belum ada penjelasan lebih detail jalan mana saja yang menuju tempat wisata di Jakarta yang berlaku ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tentunya. bagi semua pegawai dan pengunjung tempat wisata wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining dan telah melaksanakan vaksinasi.