Ganjil genap Ditiadakan Selama Masa Mudik Lebaran di Jakarta, 6-15 April 2024

30 Maret 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta selama masa mudik Lebaran 2024. Gage ditiadakan mulai 6 hingga 15 April.
ADVERTISEMENT
"Ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024," tulis keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (30/3).
Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, ditiadakannya gage ini berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang berbunyi:
"Bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Meski demikian, Korlantas Polri bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa mudik Lebaran. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Ganjil genap di tol Trans Jawa diberlakukan mulai KM 0 hingga KM 414. Berikut jadwal pemberlakuannya;
5 hingga 7 April 2024
ADVERTISEMENT
- Mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB
8 hingga 9 April
- Mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB