Gantikan STRP, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL Mulai 11 September 2021

7 September 2021 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sertifikat vaksinasi corona menjadi syarat untuk naik kereta KRL mulai 11 September 2021. Sertifikat itu akan menggantikan dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat kerja, dan surat tugas.
ADVERTISEMENT
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan dalam masa transisi, 8-10 September 2021, penumpang boleh menunjukkan dokumen perjalanan atau sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya dosis pertama.
“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).
Ia menambahkan sertifikat vaksin ini berlaku bagi penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Sertifikat itu bisa ditunjukkan kepada petugas melalui Aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), atau secara digital dalam bentuk foto. Petugas akan mencocokan identitas penumpang dengan sertifikat.
ADVERTISEMENT
Bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter terkait kondisi kesehatannya.
Anne mengatakan pemberlakukan sertifikat vaksin jadi syarat masuk KRL itu berdasarkan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.
“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” tutup Anne.