Gas LPG Oplosan Beredar di Jakbar dan Bekasi, Begini Cara Membedakannya

18 Oktober 2024 2:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tabung gas elpiji tiga kilogram. Foto:  ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tabung gas elpiji tiga kilogram. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menghentikan peredaran gas LPG oplosan 12 kilogram, yang diisi dengan tabung gas subsidi 3 kilogram. Menurut keterangan mereka, gas oplosan ini sudah 4 bulan beredar di Jakarta Barat dan Bekasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, tabung gas oplosan ini berbahaya bagi pengguna dan merugikan negara. Pertamina membagikan cara agar masyarakat dapat membedakan, dan terhindar dari gas oplosan ini.
Executive General Manager Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi menjelaskan masyarakat bisa mengecek segel dari tabung gas.
"Jadi, masing-masing tabung ini selalu kami lengkapi dengan cap seal dan plastic wrap. Itu menunjukkan bahwa ini masih tersegel rapi. Kemudian plastic wrap itu juga menunjukkan ini berasal dari keagenan mana. Agen-agen resmi kita tercantum namanya di situ. Dan pastikan bahwa plastic wrap ini, cap seal dan plastic wrap ini terpasang kokoh di tabungnya," terang Deny, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Konferensi pers kasus gas tabung 12 kg yang diisi dengan tabung melon subsidi 3 kg di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Apabila cap seal dan plastic wrap itu hanya sekadar menempel, Deny mengatakan tabung itu patut dicurigai telah dioplos. Ini berlaku untuk setiap jenis tabung gas, mulai dari 3 kg hingga 12 kg.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi untuk tabung gas 12 kilogram, kata Deny, dilengkapi juga dengan barcode yang dapat discan. Dari barcode itu bisa tertera nama agen yang menyalurkan.
"Kalau itu dikirim 12 kilo tidak bisa terbaca barcodenya, sebaiknya diragukan keasliannya," sambung Deny.
Polisi sendiri mengagalkan praktek ilegal yang merugikan negara itu usai beroperasi selama 4 bulan. Disebutkan negara mengalami kerugian senilai Rp 300 juta akibat operasi ilegal itu.
Kegiatan melanggar hukum ini dilakukan oleh 2 orang pria berinisial EBS dan RD. Keduanya adalah pemilik tempat pengoplosan.
Mereka memindahkan isi dari 4 tabung subsidi 3 kilogram untuk mengisi tabung 12 kilogram kosong. Modal sekitar Rp 80 ribu itu dijual dengan harga per tabungnya sebesar Rp 200 ribu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Konferensi pers kasus gas tabung 12 kg yang diisi dengan tabung melon subsidi 3 kg di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebutkan keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam kurungan maksimal 6 tahun.
"Pertama, kita terapkan Pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Dari Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang Atas Perubahan Ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-undang Tahun 2022 No 21 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Untuk pasal ini ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, kemudian ditambah dengan denda maksimal [Rp] 60 miliar rupiah," terang Hendri.
"Pasal kedua yang kami terapkan adalah Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 (b) dan (c) Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal [Rp] 2 miliar rupiah. Ketiga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 31 Undang-undang no 2 Tahun 1991. Untuk pasal ini ketentuannya adalah maksimal 6 bulan penjara dan denda [Rp] 500 ribu," sambungnya.
ADVERTISEMENT