Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg Dijual di Bekasi-Jakbar, Omzet Rp 350 Juta

17 Oktober 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus gas tabung 12 kg yang diisi dengan tabung melon subsidi 3 kg di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus gas tabung 12 kg yang diisi dengan tabung melon subsidi 3 kg di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap 2 pria berinisial EBS dan RD atas kasus pengoplosan gas LPG 3 kg atau gas subsidi ke tabung gas 12 kg di lokasi berbeda yakni Cengkareng, Jakarta Barat dan Medan Satria, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, mengatakan kasus terungkapnya kasus berawal dari laporan masyarakat atas kegiatan pengoplosan di Jakarta Barat dan Bekasi. Setelah diselidiki, polisi menemukan 113 tabung gas subsidi dan 60 tabung gas 12 kg.
"Yaitu, dari yang gas LPG tabungnya yang berukuran atau berisikan 3 kilogram yang merupakan tabung gas bersubsidi itu kemudian dipindahkan isi dari gas tersebut ke tabung gas [kosong] yang berisi 12 kilogram. Dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga non subsidi," kata Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Hendri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi kejahatan pelaku sudah berjalan 4 bulan. Setiap tabung subsidi mereka pindahkan gasnya ke tabung gas 12 kg. Proses pemindahan ini mereka pelajari sendiri.
ADVERTISEMENT
Setiap tabung gas mereka oplos dijual sekitar Rp 200 ribu. Kemudian mereka edarkan di Jakarta Barat dan Bekasi. Dari kejahatan mereka ini, omzetnya mencapai Rp 300 juta.
"Adapun kerugian dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini selama 4 bulan, tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan diangka estimasi diangka Rp 300 sampai Rp 350 juta," rincinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Dari Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang Atas Perubahan Ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-undang Tahun 2022 No 21 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
"Untuk pasal ini ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, kemudian ditambah dengan denda maksimal [Rp] 60 miliar rupiah," terangnya.
ADVERTISEMENT
Bahaya Menggunakan Gas Oplosan
Executive General Manager Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi menjelaskan tabung gas oplosan berbahaya digunakan karena semakin rentan terjadi kebocoran.
"Oplosan gas ini bisa menyebabkan besi valve regulator baik LPG 3kg dan LPG 12 kg menjadi tidak standar, ini bisa terjadi yang namanya gas bocor," ujarnya dalam konferensi pers.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk membeli tabung gas dari agen resmi sehingga dapat terhindar dari praktik-praktik yang dapat merugikan.