Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

8 November 2020 17:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gatot Brajamusti di PN Jaksel memakai kursi roda. Foto: Jamal ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gatot Brajamusti di PN Jaksel memakai kursi roda. Foto: Jamal ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Gatot Brajamusti meninggal di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11). Gatot memang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Iya betul meninggal dunia," kata Direktur Pembinaan narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham, Hendra Eka Putra, saat dihubungi kumparan, Minggu (8/11).
Mantan Kalapas Cipinang itu belum mengungkap penyebab Gatot Brajamusti meninggal dunia. Dia meminta menghubungi langsung pihak Lapas Cipinang.
"Langsung ke Cipinang saja," tambah dia.
Gatot Brajamusti di PN Jaksel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kebenaran kabar itu juga disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti. "Betul yang bersangkutan telah berpulang ke rahmatullah," ucap dia.
Sementara, Kalapas Cipinang Tony Nainggolan mengatakan belum mendapat informasi soal meninggalnya Gatot Brajamusti. Dia baru mengetahui bahwa Gatot dilarikan ke rumah sakit.
"Betul tadi pagi dilarikan ke IGD rumah sakit. Saya belum dapat info lebih lanjut karena sedang di luar," ucap Tony.
ADVERTISEMENT
Gatot memang pernah berurusan dengan sejumlah kasus hukum. Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram menambah hukuman Gatot menjadi 10 tahun pada Juli 2017. Hakim menilai Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Gatot ditangkap di salah satu kamar hotel di Mataram. Saat itu, polisi menemukan sejumlah narkoba.
Kemudian, Gatot juga tersandung kasus asusila. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada April 2018.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan di PN Jaksel, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga menilai ada bujukan yang dilakukan Gatot terhadap korban untuk melakukan persetubuhan.
“Citra menolak disetubuhi terdakwa karena belum berstatus suami-istri. Terdakwa menyebut akan menikahi saat itu juga,” tutur Irwan.