Geger Lagi DPD, Kali ini untuk 2019 Anggotanya Dipilih Pansel

26 April 2017 21:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang Paripurna DPD diwarnai interupsi  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPD diwarnai interupsi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
DPD kembali ramai dibahas. Kali ini bukan soal sukses yang menaikkan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD, tetapi soal Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang sedang membahas usulan pemerintah agar bakal calon anggota DPD dipilih melalui panitia seleksi (pansel) yang dibentuk gubernur. Bukan berdasarkan syarat pengumpulan KTP yang seperti selama ini sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
"Itu tidak memahami maksud asli (original intent) perubahan UUD. Jika itu dilakukan maka UU yang dihasilkan akan dengan mudah dibatalkan MK karena bertentangan dengan gagasan pembentukan DPD dalam perubahan UUD 1945," beber pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (26/4).
Menurut Feri, usulan tentang pembentukan Pansel ini sebagai langkah mundur dalam proses demokrasi.
"Langkah mundur yang buruk bagi konsep dua kamar parlemen. DPD bukanlah wakil politisi daerah tapi wakil aspirasi rakyat di daerah," jelas Feri.