Gelagat Santai Pelaku Usai Bunuh Pasutri di Serpong: Pakai Sweater, Tegur ART

18 Maret 2021 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka pembunuh WNA dan istrinya di Serpong, Tangerang Selatan, menjalani rekonstruksi kasus tersebut, Kamis (18/3).
ADVERTISEMENT
WA (22) memerankan 32 adegan selama proses tersebut. Mulai saat perencana hingga saat eksekusi pembunuhan itu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya mengatakan, dalam rekonstruksi ini diketahui tersangka begitu tenang usai membunuh korban. Bahkan ia tak terlihat panik usai meninggalkan lokasi pembunuhan.
“Dia keluar seperti biasa karena yang bersangkutan ini adalah kuli jadi sudah terbiasa keluar masuk kompleks karena bekerja di rumah korban,” kata Angga, Kamis (18/3).
Pelaku masuk dengan memanjat pagar. Dia memang tahu betul rumah itu karena pernah bekerja sebagai pekerja bangunan, tapi dipecat karena dianggap bekerja tak baik.
Korban juga sering menghina pelaku karena kerja tak becus itu. Karena itu pula, pelaku terdorong untuk membunuh korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku juga tahu ada kapak di rumah itu. Setibanya di rumah itu, dia mengambil kapak dan membunuh WNA asal Jerman Kurt Emil Nonnenmacher dan istrinya yang WNI, Naomi Simanungkalit.
Menurut dia, saat itu petugas keamanan perumahan memang tak menaruh curiga sama sekali dan ditambah sikap tenang WA saat hendak mengambil identitas yang ia tinggal di posko penjagaan.
“Jadi satpam pun enggak ada kecurigaan terlebih dia masuk sesuai prosedur dengan menyerahkan SIM atau identitas di pos penjagaan ketika akan masuk dan keluar pun dengan menyerahkan kartu identitas,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka yang baru selesai membunuh korban tampak tak tergesa-gesa. Dia sempat menggunakan sweater dulu sebelum meninggalkan lokasi. Bahkan ia juga sempat menegur pembantu rumah tangga korban saat meninggalkan rumah.
ADVERTISEMENT
“Jadi ada komunikasi antara ART dengan tersangka sempat ada komunikasi, namun karena saksi dinilai baik oleh tersangka, maka si tersangka lompat pergi lari, lalu si saksi minta pertolongan,” kata dia.
Tersangka terancam hukuman seumur hidup. Ia dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.