Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal PT Yarindo Pharmatama dan Unipharma, 4 November

1 November 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus gagal ginjal industri farmasi PT Afi Farma dari penyelidikan menjadi penyidikan. Afi Farma diduga membikin obat sirop mengandung etilen 263 mg, jauh dari ambang batas aman 0,1 mg.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana nasib 2 perusahaan lainnya PT Yarindo Pharmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma)?
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, 2 perusahaan tersebut akan menjalani gelar perkara pada Jumat, 4 November mendatang.
"Hari Jumat," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (1/11).
Pipit menyebut, 2 perusahaan itu akan ditangani langsung BPOM. Pihaknya hanya akan mendampingi dalam hal perkara hukum.
"2 rencana akan disidik oleh BPOM sendiri, namun akan dilakukan gelar bersama nanti hari Jumat," ujarnya.
Jika kepolisian telah menaikkan kasus ini ke penyidikan, kemungkinan ada tersangka baru ditetapkan akan terbuka lebar. Brigjen Pipit telah menyiapkan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di kasus itu.
ADVERTISEMENT
Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).