Gelar Pesta dan Timbulkan Kerumunan, Sebuah Kafe di DIY Dibubarkan Satpol PP

15 Februari 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat hiburan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat hiburan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kerumunan di sebuah kafe di Banguntapan, Bantul, harus dibubarkan oleh Satpol PP DIY. Pengelola kafe kini dipanggil oleh Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) imbas kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, kafe tersebut menggelar pesta tanpa izin. Protokol kesehatan juga tidak diterapkan.
"Pertama mengadakan pesta kerumunan tanpa ada izin. Dan itu tidak ada prokes sama sekali," kata Noviar dihubungi, Selasa (15/2).
Noviar mengatakan, kafe tersebut melanggar ketentuan PPKM. Namun, pihaknya belum akan memberlakukan sanksi.
"Kita berikan pembinaan dulu kalau masih melakukan yang sama langsung yustisi ke pengadilan," ujarnya.
Diakui Noviar, selama ini pelanggaran protokol kesehatan masih kerap ditemui di wilayah DIY. Padahal, saat ini, kasus corona di DIY masih terus meningkat.
"Jadi dari kemarin banyak sekali pelanggaran yang kami temukan," ucap dia.
Seperti diketahui, per 14 Februari 2022, kasus corona aktif DIY tembus 6.093 kasus. Pemda DIY pun telah membuka Hotel Mutiara 2 sebagai isoter corona. Saat ini ada 63 pasien yang isolasi di sana.
ADVERTISEMENT
Selain itu, desa-desa dan kelurahan diminta untuk mengaktifkan kembali shelter isolasi. Harapannya pasien yang positif bisa isolasi di sana dan mengurangi risiko penularan karena isolasi mandiri di rumah.