Geledah Kantor BPN Jaksel, Polisi Sita Puluhan Dokumen hingga Mesin Cetak

14 Juli 2022 15:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Sejumlah barang bukti terkait kasus mafia tanah turut disita dari lokasi.
ADVERTISEMENT
Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Mulya Adhimara mengatakan, barang bukti itu mulai dari dokumen permohonan sertifikat hingga sejumlah ATK.
"Barang bukti berupa puluhan dokumen bundel permohonan sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa dan puluhan warkah sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa," kata Mulya saat dihubungi, Kamis (14/7).
"Kemudian, beberapa alat berupa mesin pencetak dan lain-lain yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana," tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari penggeledahan itu juga ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang bertahun-tahun tak dikembalikan ke pemiliknya.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya udah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan.
Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat BPN, mereka berkantor di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 4 tersangka itu dua di antaranya berinisial PS dan MB.
ADVERTISEMENT
PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL.
Keempat pejabat itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.