Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Geledah Kantor BPN Jaksel, Polisi Temukan Sertifikat 3 Tahun Tak Diserahkan
14 Juli 2022 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Ini merupakan pendalaman dari penangkapan 4 pejabat BPN terkait program PTSL atau sertifikat gratis yang dicanangkan Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang bertahun-tahun tak diserahkan ke pemiliknya.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Hengki mengatakan, lambatnya pengembalian sertifikat itu diduga merupakan salah satu modus dari para mafia tanah.
"Salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi, tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain," jelasnya.
Lebih jauh, kata Hengki, akibat modus yang digunakan para mafia tanah itu, banyak orang yang tak menyadari bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat BPN, mereka berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 4 tersangka itu dua di antaranya berinisial PS dan MB.
PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL.
Keempat pejabat itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.