Geledah Kantor Komdigi, Polisi Sita Laptop hingga Dokumen Terkait Judi Online

1 November 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kemkomdigi pada Jumat (1/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kemkomdigi pada Jumat (1/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digeledah Polda Metro Jaya terkait kasus judi online. Polisi melakukan penggeledahan di lantai 2, 3, dan 8 gedung.
ADVERTISEMENT
Di sana, polisi menyita laptop pribadi para pelaku, dokumen, hingga komputer.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, melalui pesan singkat pada Jumat (1/11).
Dalam kegiatan penggeledahan itu, ada 4 tersangka dari Komdigi yang turut dihadirkan. Polisi pun melakukan kembali pendalaman kepada para pelaku untuk dapat mengetahui cara pelaku memilah hingga memblokir situs judi online.
Suasana Kemkomdigi pada Jumat (1/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ujar dia.
Penggeledahan tersebut berlangsung singkat, sekitar pukul 19.00 WIB penggeledahan di kantor tersebut sudah selesai.
Suasana Kemkomdigi pada Jumat (1/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sementara itu, aktivitas di lingkungan Kemkomdigi usai penggeledahan tampak lengang. Namun, tetap pihak keamanan atau satpam tampak berjaga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, total terdapat 11 orang yang ditangkap polisi terkait kasus judi online. Dari angka tersebut, 10 orang merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi.
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa