Geledah Kementerian ATR/BPN: KPK Sasar 3 Ruang Dirjen, Sita Dokumen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Kamis (17/9).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di antaranya terhadap tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.

Tiga ruangan tersebut, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.

“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Yang pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu di ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9).

“Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait,” lanjut Budi.

Penyidik KPK keluar dari Kantor Kementerian ATR/BPN setelah kurang lebih 5 jam penggeledahan dengan tampak membawa 3 koper hitam hasil geledahan, Kamis (17/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan suap dan gratifikasi lainnya di lingkungan ATR/BPN, selain dugaan suap yang melibatkan Summarecon.

“Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” katanya.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti nantinya akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ungkapnya.

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Tersangka Fahd El Fouz (No. Rompi 172) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Atas kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.