Geledah Sejumlah Lokasi di Semarang, KPK Amankan Dokumen Aliran Dana Korupsi

19 Juli 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK saat melakukan penggeledahan di kompleks Balkot Semarang, Kamis (18/7/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK saat melakukan penggeledahan di kompleks Balkot Semarang, Kamis (18/7/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah mengusut sejumlah dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Ada tiga perkara yang diusut, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai, dan dugaan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, KPK tengah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, kegiatan penyidikan hanya berlangsung di Kota Semarang, dilakukan di beberapa tempat.
"Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa, kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang, ya, jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ujar Tessa dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
Dari proses penyidikan tersebut, Tessa membeberkan adanya penyitaan sejumlah dokumen aliran dana korupsi.
"Dan dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata dia.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan keterengan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkan identitasnya.
Namun, sebelumnya Tessa mengungkapkan bahwa telah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri.
Pihak yang dicegah yakni dua di antaranya penyelenggara negara dan dua lainnya pihak swasta. Tak disebutkan siapa identitasnya.
Akan tetapi, dua sumber kumparan menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). Pencegahan diajukan untuk enam bulan ke depan.
Ia dicegah bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah: Alwi Basri yang merupakan suami Mbak Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono; dan Rahmat U Djangkar selaku pihak swasta.
Pencegahan ini diduga terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK di Pemkot Semarang. Dalam kasus tersebut, ada tiga perkara yang diusut, yakni:
ADVERTISEMENT