Geng Motor Vascal di Yogyakarta Berulah, 2 Orang Jadi Korban

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta menangkap 6 pelajar yang lakukan kejahatan jalanan.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta menangkap 6 pelajar yang lakukan kejahatan jalanan. Foto: Dok. Istimewa

Polresta Yogyakarta menangkap 6 pelajar yang tergabung dalam sebuah geng motor. Mereka ditangkap lantaran melakukan kejahatan jalanan dengan menyabetkan gir pada 2 korbannya di Jalan Parangtritis, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menjelaskan peristiwa ini bermula dari korban VRN (18) warga Depok, Kabupaten Sleman dan YRS (16), waga Kalasan, Kabupaten Sleman bersama 4 teman lainnya hendak ke tempat salah seorang kakak dari korban pada 5 Januari 2021, malam.

"Jadi menengok salah satu kakak teman korban di daerah Sewon, Kabupaten Bantul. Kemudian sekitar pukul 04.00 (6 Januari) korban dan teman-temannya bermaksud akan pulang ke rumah masing-masing di daerah Sleman dengan melintas di Jalan Parangtritis," kata Riko kepada wartawan di Polresta Yogyakarta, Jumat (5/2).

Saat melintas di sebuah warung di Jalan Parangtritis KM 3 itulah peristiwa nahas terjadi. Korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang tergabung dalam Geng Vascal. Rombongan pelaku ini mengira rombongan korban adalah geng yang hendak dilawan.

"Rombongan korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang tergabung dalam Geng Vascal dan berjumlah 10 orang dengan mengendarai 5 sepeda motor. Selanjutnya karena rombongan pelaku mengira bahwa rombongan korban adalah rombongan dari lawan sehingga rombongan pelaku langsung mengadang rombongan korban," katanya.

Saat diadang tersebut 4 orang rombongan korban yang berboncengan 2 motor berhasil kabur. Sementara korban VRN dan YRS belum sempat melarikan diri karena ketakutan.

"Korban VRN karena ketakutan langsung turun dari sepeda motor dan melarikan diri masuk ke dalam warung dan pada saat melarikan diri tersebut dari arah belakang terkena sabetan gir," katanya.

"Selanjutnya korban YRS dengan posisi berada di atas sepeda motor juga terkena sabetan gir dari arah belakang lalu menjatuhkan sepeda motor dan lari menyelamatkan diri masuk ke dalam warung," ujarnya.

Tak cukup sampai di situ, mengetahui korban lari, para pelaku lantas merusak motor korban.

"Korban mengalami luka di bagian dada sama kaki akibat sabetan gir," jelasnya.

Kedua korban pun lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi. Lalu, pada 22 Januari 6 tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Keenamnya adalah MSA (16) dan MZP (16) yang merupakan eksekutor. Kemudian EKJ (16), AY (15), YP (17), dan IA (16) joki motor.

"Ada 10 (pelaku), dan yang 4 saat ini masih kami buru," katanya.

Di hadapan petugas keenamnya mengakui perbuatannya dengan alasan mengira para korban adalah lawan dari geng lain. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan mulai dari sepeda motor, gir yang diikat tali, hingga pedang dari bahan besi sepanjang 65 cm.

Para pelaku ini terncam pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.