Gerakan Masyarakat Sipil Desak Ketua MPR Tak Berikan Soeharto Gelar Pahlawan

4 November 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden ke-2 Soeharto bersama putri sulungnya Siti Hardijanti atau Tutut menjelang kedatangan Presiden Abdurrahman Wahid, pada 8 Maret 2000. Foto: WEDA / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-2 Soeharto bersama putri sulungnya Siti Hardijanti atau Tutut menjelang kedatangan Presiden Abdurrahman Wahid, pada 8 Maret 2000. Foto: WEDA / AFP
ADVERTISEMENT
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto memberikan surat terbuka untuk pimpinan MPR RI untuk mengurungkan niat menganugerahi Presiden ke-2 Soeharto gelar pahlawan.
ADVERTISEMENT
Surat ini diterima oleh Sekretariat Umum MPR RI untuk diberikan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Senin (4/11).
“Kami memberikan surat desakan ini dan menyampaikan kira-kira aspirasi kami bahwasanya gelar pahlawan kepada Soeharto itu harusnya tidak diberikan oleh negara,“ kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang merupakan bagian dari GEMAS, Dimas Bagus Arya, Senin (4/11).
Desakan ini merupakan buntut dari keputusan Ketua MPR RI periode 2019-2024, Bambang Soesatyo agar pemerintah mempertimbangkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kesempatan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Soeharto di kompleks MPR DPR RI, 28 September 2024 lalu.
Sebelumnya, MPR RI juga menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998. Alasannya, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.
ADVERTISEMENT
Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu.
"(Tap MPR) tidak dicabut. Jadi (nama Soeharto) dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan. Yang bersangkutan (Soeharto) sudah meninggal," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Lebih lanjut mengenai gelar pahlawan ini, GEMAS menilai Suharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan karena tidak memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Gelar Tanda Kehormatan yang menyatakan gelar diberikan berdasarkan asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
ADVERTISEMENT
“Jadi dalam poin-poin yang kita argumentasikan soal Soeharto sebagai penjahat asasi manusia, sebagai penjahat kerugian negara, atau keuangan negara melalui praktik KKN, kejahatan lingkungan, itu bisa dipersamakan karena dia tidak layak atau tidak qualify memenuhi asas yang terdapat di Pasal 2 Undang-Undang GTK,” kata Dimas.
Koalisi GEMAS mengatakan surat desakan ini ditandatangani oleh 87 lembaga dan juga 67 individu yang turut serta menolak rencana pemberian gelar pahlawan kepada Suharto.
Berikut adalah lembaga yang memberikan penolakan:
1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS)
2. Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan
1965-1966 (YPKP65)
3. Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok
(IKAPRI)
4. Paguyuban Keluarga Korban Talangsari
Lampung (PK2TL)
5. Paguyuban Mei 98
ADVERTISEMENT
6. Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia
(IKOHI)
7. PASKA Aceh
8. Bangsa Mahardika
9. Konfederasi KASBI
10. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI)
11. Themis Indonesia
12. The Brandals (Musisi)
13. Imparsial
14. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia
(KPBI)
15. Federasi Serikat Buruh Perempuan
Indonesia (FSBPI)
16. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT)
17. LBH Masyarakat (LBHM)
18. Transparency International Indonesia (TII)
19. Public Virtue Research Institute (PVRI)
20. KontraS Aceh
21. KontraS Surabaya
22. Social Movement Institute
23. Asia Justice and Rights (AJAR)
24. Indonesia Corruption Watch (ICW)
25. AMAR Law Firm and Public Interest
Law Office (AMAR)
26. Partai Hijau Indonesia
27. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
28. Ruang Arsip dan Sejarah (RUAS)
ADVERTISEMENT
Perempuan
29. Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta
(Jakarta Feminist)
30. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan
Seksual (KOMPAKS)
31. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta
32. Liga Mahasiswa Indonesia untuk
Demokrasi (LMID)
33. Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik
(KIKA)
34. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (BEM FISIP Unpad)
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"
Jakarta (BEM UPNVJ)
Unit Kegiatan Mahasiswa-Fakultas
(UKM-F) Lembaga Ilmiah Fakultas
Hukum Universitas Jember
Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Gadjah Mada
Aksi Kamisan Bandung
Indonesia untuk Kemanusiaan
Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
Beranda Rakyat Garuda (BRG)
Center for Citizenship and Human Rights (CCHRS) UPNVJ
Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi
ADVERTISEMENT
Filsafat Driyarkara
Divisi Gerakan Sosial Senat Mahasiswa
Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
Gerakan Politik Oposis SALAM 4 JARI
Pusat Studi Hukum & Kebijakan
Indonesia (PSHK)
Constitutional and Administrative Law
Society (CALS)
Serikat Pekerja Kampus (SPK)
Sa Perempuan Papua
Grup Aksi Amnesty Amawa Wikreti
Gerakan Indonesia Kita
Komunitas Utan Kayu
Komunitas Proklamasi Anak Indonesia
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Pusaka Bentala Rakyat
Migrant CARE
Slugfess (Grup Band)
Papa Acid (Grup Band)
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat
Nusantara (PPMAN)
International People's Tribunal (IPT
1965)
Perempuan Mahardhika
Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Brawijaya (BEM FISIP UB)
Yayasan Peduli Sindroma Down
Indonesia (YAPESDI)
Greenpeace Indonesia
ADVERTISEMENT
Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat
(ELSAM)
Rumah Pengetahuan Amartya
Kiprah Perempuan (KIPPER)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh
Sekretariat Bersama'65 (Sekber' 65)
Komunitas Taman 65
Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat
(SMUR) Aceh Barat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
76. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Makassar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada
(BEM KM UGM)
Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (DEMA FISIPOL UGM)
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Teuku Umar (DPM UTU)
Amnesty International Indonesia
Jaringan GUSDURian
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM
Indonesia (PBHI)