Gerakan Masyarakat Sipil Desak Ketua MPR Tak Berikan Soeharto Gelar Pahlawan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden ke-2 Soeharto bersama putri sulungnya Siti Hardijanti atau Tutut menjelang kedatangan Presiden Abdurrahman Wahid, pada 8 Maret 2000. Foto: WEDA / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-2 Soeharto bersama putri sulungnya Siti Hardijanti atau Tutut menjelang kedatangan Presiden Abdurrahman Wahid, pada 8 Maret 2000. Foto: WEDA / AFP

Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto memberikan surat terbuka untuk pimpinan MPR RI untuk mengurungkan niat menganugerahi Presiden ke-2 Soeharto gelar pahlawan.

Surat ini diterima oleh Sekretariat Umum MPR RI untuk diberikan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Senin (4/11).

“Kami memberikan surat desakan ini dan menyampaikan kira-kira aspirasi kami bahwasanya gelar pahlawan kepada Soeharto itu harusnya tidak diberikan oleh negara,“ kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang merupakan bagian dari GEMAS, Dimas Bagus Arya, Senin (4/11).

Desakan ini merupakan buntut dari keputusan Ketua MPR RI periode 2019-2024, Bambang Soesatyo agar pemerintah mempertimbangkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kesempatan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Soeharto di kompleks MPR DPR RI, 28 September 2024 lalu.

Sebelumnya, MPR RI juga menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998. Alasannya, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.

Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu.

"(Tap MPR) tidak dicabut. Jadi (nama Soeharto) dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan. Yang bersangkutan (Soeharto) sudah meninggal," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Lebih lanjut mengenai gelar pahlawan ini, GEMAS menilai Suharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan karena tidak memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Gelar Tanda Kehormatan yang menyatakan gelar diberikan berdasarkan asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.

“Jadi dalam poin-poin yang kita argumentasikan soal Soeharto sebagai penjahat asasi manusia, sebagai penjahat kerugian negara, atau keuangan negara melalui praktik KKN, kejahatan lingkungan, itu bisa dipersamakan karena dia tidak layak atau tidak qualify memenuhi asas yang terdapat di Pasal 2 Undang-Undang GTK,” kata Dimas.

Koalisi GEMAS mengatakan surat desakan ini ditandatangani oleh 87 lembaga dan juga 67 individu yang turut serta menolak rencana pemberian gelar pahlawan kepada Suharto.

Berikut adalah lembaga yang memberikan penolakan:

1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban

Tindak Kekerasan (KontraS)

2. Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan

1965-1966 (YPKP65)

3. Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok

(IKAPRI)

4. Paguyuban Keluarga Korban Talangsari

Lampung (PK2TL)

5. Paguyuban Mei 98

6. Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia

(IKOHI)

7. PASKA Aceh

8. Bangsa Mahardika

9. Konfederasi KASBI

10. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum

Indonesia (YLBHI)

11. Themis Indonesia

12. The Brandals (Musisi)

13. Imparsial

14. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia

(KPBI)

15. Federasi Serikat Buruh Perempuan

Indonesia (FSBPI)

16. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja

Rumah Tangga (Jala PRT)

17. LBH Masyarakat (LBHM)

18. Transparency International Indonesia (TII)

19. Public Virtue Research Institute (PVRI)

20. KontraS Aceh

21. KontraS Surabaya

22. Social Movement Institute

23. Asia Justice and Rights (AJAR)

24. Indonesia Corruption Watch (ICW)

25. AMAR Law Firm and Public Interest

Law Office (AMAR)

26. Partai Hijau Indonesia

27. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

28. Ruang Arsip dan Sejarah (RUAS)

Perempuan

29. Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta

(Jakarta Feminist)

30. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan

Seksual (KOMPAKS)

31. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Jakarta

32. Liga Mahasiswa Indonesia untuk

Demokrasi (LMID)

33. Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik

(KIKA)

34. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (BEM FISIP Unpad)

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"

Jakarta (BEM UPNVJ)

Unit Kegiatan Mahasiswa-Fakultas

(UKM-F) Lembaga Ilmiah Fakultas

Hukum Universitas Jember

Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA Fakultas

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas

Gadjah Mada

Aksi Kamisan Bandung

Indonesia untuk Kemanusiaan

Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)

Beranda Rakyat Garuda (BRG)

Center for Citizenship and Human Rights (CCHRS) UPNVJ

Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi

Filsafat Driyarkara

Divisi Gerakan Sosial Senat Mahasiswa

Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Gerakan Politik Oposis SALAM 4 JARI

Pusat Studi Hukum & Kebijakan

Indonesia (PSHK)

Constitutional and Administrative Law

Society (CALS)

Serikat Pekerja Kampus (SPK)

Sa Perempuan Papua

Grup Aksi Amnesty Amawa Wikreti

Gerakan Indonesia Kita

Komunitas Utan Kayu

Komunitas Proklamasi Anak Indonesia

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

Pusaka Bentala Rakyat

Migrant CARE

Slugfess (Grup Band)

Papa Acid (Grup Band)

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat

Nusantara (PPMAN)

International People's Tribunal (IPT

1965)

Perempuan Mahardhika

Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas

Brawijaya (BEM FISIP UB)

Yayasan Peduli Sindroma Down

Indonesia (YAPESDI)

Greenpeace Indonesia

Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat

(ELSAM)

Rumah Pengetahuan Amartya

Kiprah Perempuan (KIPPER)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda

Aceh

Sekretariat Bersama'65 (Sekber' 65)

Komunitas Taman 65

Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat

(SMUR) Aceh Barat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta

76. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada

(BEM KM UGM)

Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (DEMA FISIPOL UGM)

Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Teuku Umar (DPM UTU)

Amnesty International Indonesia

Jaringan GUSDURian

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM

Indonesia (PBHI)