Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gerakan Pramuka Nasional Tanggapi Ramai Isu Ekskul Pramuka
1 April 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kebijakan baru Kemendikbud yang tidak lagi mewajibkan siswa ikut ekskul Pramuka memunculkan banyak pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Meski Kemendikbud sudah meluruskan pernyataan bahwa ekskul Pramuka tetap wajib ada di sekolah tapi keikutsertaan siswa bersifat sukarela, penggunaan kata “wajib” sendiri sebenarnya punya banyak makna.
Saul R.J Saleky, Andalan Nasional Gerakan Pramuka 2018-2023, bahkan memberikan pernyataan serupa.
Ia menyebut sejak awal telah terjadi kesalahpahaman tentang makna Ekskul Wajib Kepramukaan (EWK). Ada kerancuan terhadap kata wajib, apakah ini berarti di setiap sekolah wajib diadakan pendidikan kepramukaan yang bersifat nonformal dengan membentuk gugus depan Pramuka yang berpangkalan di sekolah.
Atau justru setiap siswa di sekolah wajib mengikuti pendidikan kepramukaan padahal pendidikan kepramukaan seharusnya sukarela.
“Ketidaksepahaman ini kemudian berlanjut pada aktivitas pengadaan seragam Pramuka bagi setiap siswa, dan malah dijadikan sebagai salah satu seragam bagi para pelajar. Bukankah yang berseragam Pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka?” ujar Saul dalam pernyataan tertulis, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Hal ini kemudian membuat pertanyaan-pertanyaan lain seperti “Apakah semua siswa secara otomatis adalah anggota Gerakan Pramuka?” atau “Bagaimana pengaturan Gerakan Pramuka tentang Seragam Pramuka?”.
Dengan adanya kebijakan baru dari Mendikbud Nadiem Makarim yang berlaku per 26 Maret 2024, Saul menegaskan, pendidikan kepramukaan amat berbeda dengan ekstrakulikuler yang tertulis dalam peraturan baru tersebut.
“Pendidikan kepramukaan sangatlah berbeda rohnya dengan niatan penyelenggaraan ekstrakurikuler dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024,” ujar Saul.
“Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal yang memiliki metode, prinsip dasar, nilai-nilai kepramukaan dan keterampilan kepramukaan sebagai muatan pendidikan, yang sangat berbeda dengan ekstrakurikuler yang berbasis minat dan bakat,” jelasnya.
Menurut Saul, Undang-Undang No.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan kepramukaan berlangsung di Gugus Depan Pramuka sebagai satuan pendidikan kepramukaan. Memang dalam aturannya, Gugus Depan Pramuka bisa berpangkalan di satuan pendidikan formal.
ADVERTISEMENT
Pengembangan minat, bakat, dan keterampilan anggota Gerakan Pramuka dalam pendidikan kepramukaan disalurkan juga melalui Satuan Karya Pramuka (SAKA).
Atas kebijakan baru Nadiem, sempat beredar isu bahwa Kemendikbud menghapus ekskul Pramuka di sekolah. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud, Anindito Aditomo, kemudian menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Siswa juga sukarela ikut ekskul Pramuka, tak lagi wajib.
Menurut Anindito, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.