Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Gerindra Minta KPK Transparan soal 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya
21 Februari 2020 15:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk itu, anggota Komisi III DPR F-Gerindra , Habiburrokhman, meminta KPK transparan soal 36 kasus tersebut, termasuk alasan rincinya.
"Intinya kita ingin semua transparan ya, alasannya apa, latar belakangnya seperti apa. Itu saja," kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2)
Habiburrokhman juga belum mengetahui apa saja kasus yang dihentikan itu. Namun, ia menduga beberapa kasus yang dihentikan lantaran terduga pelakunya sudah meninggal dunia.
"Setahu saya alasannya itu disebutkan waktu fit n proper ada yang meninggal dunia tersangkanya. Itu kan dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan. Janganlan penyelidikan, penyidikan pun harus dihentikan," ujarnya.
"Jadi, ya kita serahkan juga ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, kan ada prosedur praperadilan. Masyarakat bisa menggunakan haknya tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Habiburrokhman mengatakan Komisi III akan menanyakan penghentian penyelidikan itu kepada KPK dalam forum rapat kerja seusai reses.
"Tebang pilihnya seperti apa. Makanya kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? apa alasannya? kasus apa saja? Jadi kalau asumsi ya susah, pasti enggak pernah ketemu. Si a narik ke sisi kiri, si b ke sisi kanan," tutupnya.