Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Twitter diramaikan dengan cuitan akun Partai Gerindra tentang kritik ke Kejaksaan Agung yang menolak CPNS berorientasi LGBT . Gerindra menyebut, tak ada hubungannya orientasi seksual dan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Disebutkan akun Twitter Gerindra, setiap orang tidak boleh mendapatkan perilaku diskriminatif. Termasuk soal pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Postingan ini membuat Gerindra balik mendapat kritik. Partai besutan Prabowo Subianto itu dianggap mendukung eksistensi LGBT . Bahkan tagar #ShameOnYouGerindra menjadi trending di Twitter.
Tak lama kemudian, Gerindra memberikan penjelasan di twit berikutnya. Mereka menegaskan, twit itu bukan berarti menandakan mereka pro LGBT.
Ketua DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut, partainya hanya meminta tak ada diskriminasi untuk LGBT dalam mencari pekerjaan. Sebab, kata dia, di AD/ART, Gerindra jelas menentang LGBT.
"Intinya Gerindra tidak pernah mendukung LGBT karena tidak sesuai dengan agama apa pun. Dan bertentangan dengan AD/ART Gerindra, bab 2 pasal 7 tentang jati diri Gerindra," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berikut petikan AD/ART Gerindra tersebut:
Jati Diri Partai GERINDRA adalah kebangsaan, kerakyatan, religius, dan keadilan sosial.
"Mari kita hentikan polemik Gerindra mendukung LGBT. Kita tidak pernah demikian," ujar Andre.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelamar CPNS di Kejagung tidak diperbolehkan memiliki orientasi LGBT.
Kepala Bagian Pengembangan dan Kepegawaian Kejaksaan Agung, Teguh Wardoyo, menjelaskan penolakan pelamar CPNS yang berorientasi LGBT karena hal ini masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Pertimbangan sederhananya Kejaksaan mau mendapatkan calon pegawai yang normal, karena untuk sekarang ini masih pro kontra di masyarakat terkait hal itu," kata Teguh saat dihubungi kumparan, Jumat (22/11).
Teguh menjelaskan peraturan penerimaan CPNS ada di internal Kejaksaan. Menurutnya, setiap instansi dapat juga menetapkan persyaratan tambahan yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 48 tentang Pengadaan Pegawai.
ADVERTISEMENT