Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Gerindra Sesalkan Isu Usang Surat Pemecatan Prabowo yang Diteken SBY
21 Desember 2018 13:45 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra menanggapi beredarnya lagi surat pemecatan terhadap Prabowo Subianto sebagai perwira TNI oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Surat itu beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dan dalam surat pemecatan bertanggal 21 Agustus 1998, salah satu yang menandatanganinya adalah Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang ketika itu menjabat sebagai anggota DKP dengan pangkat letnan jenderal. Sementara itu, SBY kini mendukung Prabowo menjadi capres.
Menurut anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Roside, beredarnya surat pemecatan tersebut menunjukkan bahwa pihak petahana saat ini sedang panik dengan hubungan harmonis yang dibangun oleh Prabowo dan SBY.
“Mereka panik dan mulai memainkan isu HAM dan penculikan yang merupkan kaset rusak yang diulang-ulang,” kata Andre, Jumat (20/12).
Selain itu, lanjut Andre, surat itu sengaja disebarkan oleh pihak tertentu untuk mengganggu harmonisasi antara Prabowo dan SBY dalam satu koalisi. Sebab, menurut dia, SBY dan Prabowo merupakan satu kekuatan besar yang bisa menjadi tonggak kemenangan dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
“Ditambah ini upaya merusak hubungan harmonis Pak Prabowo dengan Pak SBY karena mereka panik dan takutlah,” ujar Andre.
“Karena Pak SBY ini adalah master dalam koalisi dan pemenangan Pak Prabowo dan Bang Sandi,” imbuhnya.
Menurut Andre, publik tidak akan berpengaruh terhadap isu-isu kedaluwarsa seperti itu. Ditambah, kata dia, saat ini elektabilitas Prabowo sudah mencapai 40 persen lebih dan hampir menyaingin petahana.
“Apalagi elektabilitas Pak Prabowo sudah di atas 40 persen, sedangkan Pak Jokowi sudah turun di bawah 50 persen. Jadi mereka panik,” klaim Andre.
Di halaman 3 surat keputusan DKP yang beredar tertulis,”Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan." Sedang di halaman 4 tertulis sejumlah jenderal pimpinan anggota DKP beserta tanda tangannya, termasuk Letjen Susilo Bambang Yudhoyono.
ADVERTISEMENT