Gerindra: Syarat Penamaan Sungai hingga Pulau dengan Bahasa Asing Harus Jelas

21 Januari 2021 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pulau Sembilan, Labuan Bajo Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pulau Sembilan, Labuan Bajo Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. PP itu membahas Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang menarik dalam PP tersebut adalah memperbolehkan penamaan unsur rupabumi seperti pulau, gunung hingga sungai dengan menggunakan bahasa asing berdasarkan kriteria tertentu.
Anggota Komisi II DPR Elnino M Husein Mohi menegaskan tak ada masalah dengan PP itu. Dia mencontohkan di daerah-daerah pun banyak yang menggunakan bahasa asing. Seperti Makassar ada wilayah yang dikenal dengan sebutan Westerling.
"Ya enggak apa sih. Di Makassar juga ada tempat yang disebut Westerling," kata Elnino, Kamis (21/1).
Namun, politikus Gerindra ini ingin agar pemerintah lebih merinci soal ketentuan dalam penamaan unsur rupabumi yang menggunakan bahasa asing.
"Intinya PP yang diteken enggak masalah kok. Yang perlu diperjelas dari PP itu adalah syarat-syarat apa saja yang lebih detail suatu tempat bisa diberi nama berbahasa asing," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam Pasal 3 poin b dijelaskan bahwa ada ketentuan dalam penamaan bahasa asing atau daerah.
"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan atau keagamaan," seperti tertulis dalam poin b Pasal 3.
Sementara itu, dalam poin f dijelaskan bahwa penggunaan nama menggunakan paling banyak 3 kata saja.
Berikut poin-poin dalam pasal 3 PP 2 Tahun 2021:
a. menggunakan bahasa Indonesia
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan
c. menggunakan abjad romawi
d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi
ADVERTISEMENT
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan
f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata
g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga
i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.