Ghisca Pakai Rp 5,1 M Hasil Nipu Tiket Coldplay Untuk Beli Barang Branded

20 November 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) ditampilkan Polres Jakpus, Senin (20/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) ditampilkan Polres Jakpus, Senin (20/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaku utama penipuan 2.268 tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19), meraup Rp 5,1 miliar dari aksinya. Berdasarkan keterangan polisi, dia menggunakan uang itu untuk foya-foya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Ghisca menggunakan duit itu untuk pelesiran di Belanda. Dia diketahui bolak-balik ke negeri kincir angin itu sejak bulan Mei.
"Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. [Rentang waktu kepergian] Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin," jelas Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Pusat, Senin (20/11).
Kendati demikian, Susatyo tidak menyebutkan berapa kali persisnya Ghisca ke Belanda dan digunakan apa saja saat di sana. Pihaknya mengaku masih mendalami temuan tersebut.
Barang bukti kasus penipuan tiket konser coldplay yang dilakukan Gisca Debora Aritonang (19) di Mapolres Jakpus. Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," sambungnya.
Ghisca juga disebut menggunakan uang miliaran tersebut untuk membeli barang-barang mewah. Ada yang bermerek Hermes hingga produk Apple. Berdasarkan pantauan kumparan saat jumpa pers, ada 2 pasang sepatu, 2 pasang sendal, satu buah laptop, 2 buah handphone, dan 4 tas yang ditampilkan polisi.
ADVERTISEMENT
"Total barang bukti ini kurang lebih ada [Rp] 600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Susatyo.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengamankan paspor dan rekening pribadi Ghisca untuk didalami lebih lanjut.
Barang bukti kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Gisca Debora Aritonang (19) di Mapolres Jakpus. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ghisca, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu, kini ditahan di Polres Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami mendapatkan informasi lain bahwa masih banyak korban lain yang melaporkan tidak hanya di Polres Metro Jakarta Pusat, tapi juga ada yang di Polda Metro, ataupun di polres lain di jajaran Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atau mungkin di Bekasi dan sebagainya. Sehingga ini yang kami sampaikan adalah berdasarkan laporan polisi yang kami terima di Jakarta Pusat," tutupnya.
ADVERTISEMENT