Gibran hingga Dhito Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Bagaimana Aturannya?

27 Juli 2020 17:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho ilustrasi surat suara calon tunggal. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Baliho ilustrasi surat suara calon tunggal. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Pilkada Serentak 2020 berpotensi melahirkan pasangan calon tunggal, seperti pernah terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Di antara potensi calon tunggal adalah calon wali kota Solo Gibran Rakabuming dan calon bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono.
Bagaimana aturannya?
Pasangan calon tunggal umumnya terjadi karena aksi borong partai, sehingga tidak ada peluang untuk kandidat lain mencalonkan diri. Di saat yang bersamaan, tidak ada calon independen/perseorangan yang lolos.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan lebih rinci kondisi yang menyebabkan Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon. Dalam pasal 54C, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika sampai masa penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 hanya ada satu pasangan, maka KPU akan tetap melanjutkan Pilkada dengan satu paslon.
Pasangan calon tersebut tetap harus berjuang memenangkan Pilkada, karena masyarakat boleh memilih kandidat atau lawan kandidat: kotak kosong.
Dalam kampanye, kelompok masyarakat bahkan tak dilarang mengampanyekan kotak kosong.

Ketentuan Pencoblosan di Pilkada

Simulasi Pilkada Calon Tunggal Foto: Antara/Muhammad Iqbal
KPU akan membuat surat suara dengan desain khusus untuk Pilkada yang pasangan calonnya tunggal, yaitu ada kolom pasangan calon dan kolom kosong (disebut juga kotak kosong).
Saat pencoblosan 9 Desember, masyarakat boleh mencoblos pasangan calon atau kolom kosong. Berikut aturannya dalam Pasal 54C ayat 2:
(2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon, dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
ADVERTISEMENT
(3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Ketentuan Pemenang

UU Pilkada mensyaratkan pasangan calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen dari suara sah. Jika kurang alias kalah dari kotak kosong, maka Pilkada ditunda ke Pilkada berikutnya dan kepala daerah diisi penjabat (Pj) yang ditunjuk Kemendagri
Berikut ketentuannya dalam Pasal 54D UU Pilkada:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

Sejarah Kotak Kosong Menang

Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Kotak kosong pernah menang dalam Pilkada untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, terjadi di Pilwalkot Makassar pada tahun 2018.
Saat itu, calon tunggal terjadi karena salah satu pasangan calon yaitu Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari dicoret oleh MA, sehingga menyisakan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.
Meski calon tunggal, ternyata pasangan Appi-Cicu harus berjuang keras lantaran suara memenangkan kotak kosong bergulir di masyarakat. Hasilnya, ternyata kotak kosong menang dengan 300.969 suara melawan 264.071 suara.
ADVERTISEMENT
Kemendagri lalu menunjuk penjabat sampai digelar Piwalkot Makassar tahun ini.