Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Gibran Jelang Daftar ke KPU: Syarat Masih Ada yang Kurang, Nanti Dilengkapi
23 Oktober 2023 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. SKCK tersebut digunakan sebagai salah satu syarat administrasi mendaftar cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Gibran mengaku syarat administratif yang digunakan untuk mendaftar ke KPU belum lengkap.
"Ya, nanti segera kami lengkapi (berkas mendaftar KPU), nanti segera kami lengkapi," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (23/10).
Ditanya syarat apa yang kurang, Gibran tidak menjelaskannya.
Gibran bersama pasangannya, Prabowo Subianto, dijadwalkan mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Program Pemkot Solo
Lebih lanjut, Gibran memastikan program pembangunan Pemkot Solo yang masuk program prioritas pemerintahannya tetap jalan meski dia sibuk menatap Pilpres 2024. Politikus PDIP ini telah memanggil kepala dinas terkait untuk diberikan arahan.
"Program saya tetap akan dilanjutkan. Kepala dinas terkait proyek untuk dilakukan briefing. Syarat cuti [untuk ikut pilpres] juga akan saya urus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto, mengatakan sampai sekarang belum ada permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ke PN Solo atas nama Gibran Rakabuming Raka.
"Belum permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ke PN Solo atas nama Gibran Rakabuming Raka. Untuk mendaftar cawapres," ujarnya, Senin (23/10).
Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya, Minggu (22/10). Pengumuman ini dilakukan usai semua ketum parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jaksel.
Updated 29 Oktober 2023, 20:31 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini