Gibran soal DPP PDIP Bilang Secara De Facto Ia Tak Lagi Kader: Ya Sudah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kerja di Balai Kota, Solo, Jumat (27/10).   Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kerja di Balai Kota, Solo, Jumat (27/10). Foto: kumparan

Pada Kamis (26/10), Ketua Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan keanggotaan Gibran Rakabuming Raka di PDIP berakhir setelah menyeberang menjadi cawapres kubu lawan.

"Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDIP telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi cawapres dari KIM [Koalisi Indonesia Maju]," kata Komarudin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (26/10).

Lalu apa tanggapan Gibran?

"Kalau Pak Komar mengatakan statement seperti itu, ya sudah," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (27/10).

"Ya saya ngikut aja kalau Pak Komar sudah ber-statement seperti itu," lanjut Wali Kota Solo ini.

Gibran menemui Megawati membahas pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada Rabu (5/8/2020). Foto: Dok. PDIP
kumparan post embed

Ditanya terkait hasil pertemuan dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Gibran enggan membocorkannya dengan dalih sudah memberikan keterangan soal itu berulang kali.

"Saya beri tahu berkali-kali dari minggu lalu. Ada Pak Arsjad juga, statement Mbak Puan juga sudah jelas. Tidak perlu saya ulang-ulangi lagi," ujar anak Presiden Jokowi itu.

kumparan post embed

Meskipun secara de facto Gibran bukan lagi kader banteng, namun hingga kini belum ada kabar PDIP akan merilis surat pemecatan resmi pada Gibran. Hal ini berbeda dengan sikap PDIP yang memecat Budiman Sudjatmiko pada 24 Agustus setelah mendeklarasikan dukungan pada Prabowo.

"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Saudara Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan PDIP seperti yang beredar.

kumparan post embed