Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Giliran Nama Setya Novanto Disebut di Sidang Kasus Pajak
10 Mei 2017 15:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Nama Ketua DPR Setya Novanto muncul dalam persidangan dugaan suap kepada pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak. Politikus Golkar itu disebut punya relasi dengan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut terungkap dari kesaksian Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/5). Dadang yang merupakan atasan Handang mengaku sempat akan dikenalkan kepada Novanto.
"Saya komunikasi sebelum yang bersangkutan (terkena) OTT, saya komunikasi jam 7 dengan Handang 'Bagaimana perkembangan di Kanwil Banten?'. Beliau WA (WhatsApp) ke kami, supaya jangan lupa jam 9 malam kami ketemu," kata Dadang seperti dilansir Antara, Rabu (10/5).
Dadang melanjutkan, "Karena sebelumnya saat pertemuan di Bandung, beliau menawarkan kepada saya akan memperkenalkan dengan ketua DPR. Saat itu kami akan membahas UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun sempat menanyakan Ketua DPR yang dimaksud oleh Dadang. "Setya Novanto. Beliau (Handang) menawarkan saya akan dikenalkan untuk memperkenalkan ada pembahasan UU tentang PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan KUP," jawab Dadang.
Dadang bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang diduga menerima suap sebesar USD 148.500 (Rp 1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dadang juga mengaku pernah akan dikenalkan kepada Novanto sebelumnya. "Di lain pihak, jauh-jauh hari beliau dengar saya akan mencalonkan jadi anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Beliau tawarkan ke saya agar mau dikenalkan ke Pak Novanto. Tapi waktu beliau WA saya. Waktu itu saya bilang saya tidak perlu ketemu Pak Novanto karena kebetulan saudara saya meninggal dunia dan saya ikut tahlilan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Dadang, Handang memang memiliki banyak teman di DPR sehingga menjadi penghubung Direktorat Jenderal Pajak dengan DPR terkait pembahasan UU KUP.
"Beliau banyak kawannya di DPR dan di BPK, tapi itu dalam arti positif. Saya tahu persis apa yang dikerjakan beliau makanya saya bahkan mau dikenalkan dengan ketua DPR. Pembahasan UU KUP baru di internal DJP, yang membahas itu Pak Dodik sebagai 'drafter' UU KUP dan Pak Handang itu yang menghubungkan dengan teman-teman di Senayan," kata Dadang.
Menurut Dadang, Handang menduduki jabatannya sebagai Kasubdit berdasarkan diskresi dari atasannya dan tidak mengikuti suatu seleksi sebelumnya. "Malam-malam sebelum pengangkatan Pak Handang saya dikontak oleh 2 orang eselon 2," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dadang melanjutkan, "Dan mengatakan Handang akan dijadikan Kasubdit bukti permulaan, kami sebagai 'end user' siap untuk menggunakan Pak Handang, jadi semua kewenangan pimpinan sepanjang Pak Menteri dan Pak Dirjen itu menghendaki jadi bisa, itu diskresi pimpinan," ujar Dadang.
Sehingga meski golongan jabatan Handang belum dapat menduduki jabatan itu, Handang sudah diangkat sebagai Kasubdit.