GM dan Marketing Manager Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kerumunan

14 Januari 2021 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Waterboom Lippo Cikarang. Foto: waterboomlippocikarang.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Waterboom Lippo Cikarang. Foto: waterboomlippocikarang.com
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut 2 orang yang ditetapkan sebagai adalah GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Marketing Manager Dewi Nawang Sari.
“Saat ini telah ditetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu, GM Waterboom Lippo Cikarang dan Marketing Manager Waterboom Lippo Cikarang,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Yusri mengatakan keduanya dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal Pasal 218 KUHP.
Kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang tersebut disebabkan karena pihak pengelola memberikan diskon hingga 90 persen. Akibatnya, banyak pengunjung tertarik dan memadati tempat rekreasi tersebut pada Minggu (10/1).
ADVERTISEMENT
Tak kurang, ada 2.355 pengunjung yang hadir pada hari itu. Hal ini bisa dilihat dari jumlah tiket terjual melalui online ataupun loket.
Waterboom itu pun saat ini sudah ditutup hingga batas waktu yang tak ditentukan.