Golkar Ogah Bahas Revisi UU MD3: Konsentrasi ke Sengketa Pemilu

4 April 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Paulus di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Paulus di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus enggan membahas Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang kini telah masuk prolegnas.
ADVERTISEMENT
“Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa Pileg, Pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya,” kata Lodewijk saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (4/4).
Dengan begitu, Pimpinan DPR RI itu berpendapat, ini bukan saat yang tepat untuk membahas RUU MD3. Sebab Golkar sendiri belum mengetahui jumlah pasti kursi parlemen yang berhasil diraihnya.
“Kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, ada upaya Golkar untuk merevisi UU MD3 agar jatah Ketua DPR tak jatuh ke PDIP sebagai partai pemenang Pileg 2024.
Rapat paripurna DPR ke-14 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sebab jika merujuk pada aturan MD3 yang berlaku saat ini, maka PDIP lah yang berhak menduduki kursi pimpinan DPR setelah keluar sebagai pemenang pileg dengan perolehan total 25.387.279 suara atau 16,72 persen.
ADVERTISEMENT
"Ini kan belum-belum PDI sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan ketua DPR RI," kata Hasto dalam diskusi 'bertajuk 'Sing Waras Sing Menang', Sabtu (30/3).
Hingga kemudian, DPR mengajukan Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 ke Prolegnas.
Pengajuan revisi ini terdaftar dalam situs resmi DPR, https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas. Dalam situs tersebut RUU ini diusulkan oleh DPR. Tercatat, terakhir revisi dilakukan pada Rabu (3/4).