Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Golkar Tolak Usul Ambang Batas Koalisi Pilpres Maksimal 50%: MK Sudah Hapus PT
7 Maret 2025 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Partai Golkar tidak setuju dengan ide menetapkan ambang batas atas gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah dan presiden.
ADVERTISEMENT
Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapuskan presidential threshold, yang secara tidak langsung sudah membatasi dominasi partai politik dan jumlah calon yang terlalu sedikit.
“Jadi Mahkamah Konstitusi kan sudah menghapuskan Presidensial Threshold. Mahkamah Konstitusi sudah secara implisit menghapuskan, sudah membatasi supaya tidak ada dominasi Parpol tertentu atau muncul hanya sedikit calon presiden,” kata Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).
Golkar berpendapat jika ambang batas atas koalisi masih diatur, itu justru menjadi pengaturan ganda yang tidak diperlukan.
“Kalau calonnya muncul sedikit sudah otomatis semangat Presidential Threshold, dihapuskannya Presidential Threshold itu semangatnya adalah tidak terlalu sedikit calon Presiden yang muncul,” katanya.
“Tapi kalau diatur lagi ambang batas atas ya itu dobel pengaturan yang tidak diperlukan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Golkar lebih mendukung mekanisme yang sudah ada saat ini tanpa tambahan aturan baru terkait batas maksimal koalisi parpol.
Sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan ambang batas atas ini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Salah satu pertimbangannya adalah untuk mengakhiri polemik dominasi kekuatan politik dan terjadinya calon tunggal.
"Lalu juga usulan ambang batas maksimal gabungan parpol dalam pencalonan presiden dan kepala daerah yaitu koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal," kata Titi dalam rapat membahas evaluasi pemilihan serentak tahun 2024 bersama Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/2).