Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Insiden tewasnya dua pengguna GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta, karena ditabrak pengemudi mobil mabuk membuat Grab memperketat aturan. Kini pengguna GrabWheels akan diwajibkan memakai helm yang disediakan di tempat penyewaan skuter listrik itu.
ADVERTISEMENT
"Sebelum dia mulai, buka kunci elektroniknya, itu kita pastikan dipenuhi," kata Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma, di kawasan fX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).
Selain itu juga, Grab akan berupaya memastikan pengguna GrabWheels bukan anak-anak dan tak menaiki JPO. Pihaknya akan menurunkan pengawas.
"Saat ini kita tingkatkan jumlah tim yang ada di lapangan, terutama yang ada di JPO. Ini masukan dari Dinas Bina Marga dan masyarakat tentang penggunaan yang tidak benar, membawa alat mobilitas pribadi ini melalui jembatan penyeberangan orang. Seperti aturannya kita sudah tahu, memang dilarang. Sepeda juga dilarang. Skateboard juga. Boleh (naik ke JPO), tapi dituntun aja, nggak apa-apa," jelas Tri Sukma.
Nantinya tim pengawas itu akan bekerja sejak pagi hingga malam. Karena justru yang rawan adalah saat dini hari. Bagi pengguna yang tak bisa diingatkan akan dikenakan sanksi mulai dari denda Rp 300 ribu hingga pembekuan akun.
ADVERTISEMENT
"Itu kerjanya malam. Karena siang ternyata nggak ada masalah. Dari CCTV itu dari jam 10 malam sampai jam 3 pagi. Jadi kita siapkan tim jam itu," urai Tri Sukma.