Graha Wisata TMII hingga Ragunan Jadi Tempat Isolasi untuk Pasien Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan 3 lokasi di Jakarta sebagai lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta. Penerapan ini sebagai langkah penanganan corona di Jakarta yang masih tinggi.
Penetapan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan COVID-19.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Anies dalam Kepgub yang ditandatangani 22 September, Senin (28/9).
Dari Kepgub tersebut, ketiga lokasi isolasi yang ditetapkan yakni di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, dan Graha Wisata Ragunan, Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan.
Adapun seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali akan ditanggung Pemprov. Pembiayaan akan dibebankan melalui APBD DKI atau sumber lain yang sah.
Berikut daftar 3 lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI berserta alamat lengkap:
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre)
Alamat: Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah
Alamat: Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan
Alamat: Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
