Gratifikasi Gubernur Kepri dan Tas Bertuliskan "Pemprov DKI Jakarta"

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, didakwa menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 4.228.500.000. Gratifikasi itu diduga diterimanya selama kurun waktu 2016-2019.
Dalam dakwaan, disebutkan sebagian besar uang itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Nurdin Basirun. Tak lama setelah ia ditangkap dalam OTT pada 10 Juli 2019.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dari berbagai negara dengan nilai Rp 3.233.960.000. Uang tersebut tersimpan di dompet, koper, hingga tas karton.
Salah satu temuan penyidik ialah uang yang berada di dalam tas karton yang bertuliskan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
"Satu buah tas karton putih "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" di dalamnya berisi uang dengan total Rp 659.900.000," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Namun, tak dituliskan lebih lanjut mengenai uang tersebut. Baik pihak pemberinya maupun kaitannya dengan Nurdin.
Jaksa pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Perihal uang tersebut akan didalami dalam proses persidangan.
"Untuk hal itu nanti didalami saat persidangan. Oleh terdakwa tidak mengetahui saat ditanyakan hal tersebut pada saat penyidikan," kata jaksa Asri Irwan saat dikonfirmasi usai persidangan.
Hal senada diungkapkan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut dia, hal tersebut termasuk dalam materi perkara.
"Terlalu cepat kalau sekarang saya jelaskan materi perkaranya karena nanti akan diuji satu per satu fakta terkait suap atau gratifikasi di perkara itu. Kita simak saja nanti," ujar Febri.
