Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 M

4 Desember 2019 13:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah. Total gratifikasi yang diduga ia terima mencapai Rp 4.228.500.000.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menyebut gratifikasi itu berasal dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
"Telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang," kata jaksa KPK, M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan Nurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
"Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa (Nurdin) kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam UU," lanjut jaksa.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Jaksa mengatakan, terungkapnya gratifikasi itu berawal dari penggeledahan ruang kerja serta rumah dinas Nurdin saat terjadi operasi tangkap tangan pada 11 Juli 2019. Saat itu, KPK menemukan uang senilai Rp 3.233.960.000, SGD 150.963, RM (Ringgit Malaysia) 407, 500 Riyal, dan USD 34.803.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut sebagian besar gratifikasi itu diterima Nurdin melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
"Penerimaan gratifikasi dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," ucap jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B UU ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.