Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Capai Puluhan Miliar

22 Maret 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gratifikasi yang diterima itu diduga mencapai puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
KPK belum membeberkan lebih jauh soal konstruksi kasus baru yang menjerat Gazalba ini. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, hanya mengatakan bahwa diduga penerimaan gratifikasi tersebut diubah menjadi aset.
Ali tak menyebut nilai dugaan gratifikasi yang diterima Gazalba. Dia hanya mengatakan angkanya mencapai puluhan miliar.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset. Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/3).
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Gazalba Saleh. Sebelumnya, ia sudah dijerat KPK terkait suap pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung.
Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Foto: kumparan
Dia dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.
KPK menduga Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
ADVERTISEMENT
Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.
Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.
Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi.
ADVERTISEMENT