Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
GRIB Bantah Oknum Ormas yang Bakar Mobil Polisi di Depok Anggotanya
24 April 2025 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Zulfikar, angkat suara terkait kasus pembakaran mobil polisi yang diduga melibatkan Ketua Ranting Ormas GRIB Kelurahan Harjamukti, Tony Simanjuntak (TS) dan beberapa anggotanya di Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Zulfikar mengatakan bahwa Tony Simanjuntak dan anggotanya bukanlah anggota resmi GRIB Jaya.
"Bahwasanya saudara Tony Simanjuntak bukanlah anggota resmi dari GRIB Jaya," kata Zulfikar dalam video yang diterima, Rabu (24/4).
Menurut keterangan Zulfikar, Tony dan anggotanya memang sempat mengajukan permohonan untuk bergabung ke dalam GRIB Jaya melalui DPD GRIB Jaya Jawa Barat.
Namun, hal itu dilakukan Tony setelah melakukan pelanggaran hukum. Zulfikar tak memberikan keterangan lebih lanjut soal pelanggaran hukum yang dimaksud Tony dkk.
"Kronologisnya adalah saudara TS ini sempat mengajukan masuk ke dalam GRIB menjadi anggota GRIB itu setelah dia melakukan tindakan pelanggaran hukuman yang dia buat. Jadi dia melakukan upaya itu untuk masuk ke dalam GRIB bersama kelompoknya mengajukan diri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Namun berdasarkan laporan dari DPD Jawa Barat bahwasanya DPD Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apa pun baik itu SK, ataupun mandat dan juga kartu anggota, artinya saudara TS itu tidak terdaftar di dalam keanggotan database GRIB Jaya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan Tony dkk membeli baju hingga bendera sendiri. Lalu ditancapkan bendera itu ke lokasi yang diduga menjadi persengketakan.
"Jadi mereka mengupayakan diri untuk masuk ke GRIB mereka membeli baju GRIB dengan sendiri tanpa sepengetahuan kami, membeli bendera dan memakainya dan menancapkannya di sebuah lokasi yang dipersengketakan tanpa ada pemberitahuan kepada DPD GRIB Jaya Jawa Barat dan ada tembusan kepada DPP," kata dia.
"Artinya mereka melakukan hal itu tindakan mereka adalah tindakan sendiri tanpa ada pernah berkoordinasi dengan kepengurusan-kepengurusan yang ada di wilayah yang seharusnya itu wajib di lakukan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
GRIB Jaya juga meminta polisi untuk menangkap seluruh pelaku tindakan kejahatan tersebut.
"Ketua Umum menyampaikan kepada saya untuk memberikan keterangan kepada masyarakat meminta kepolisian untuk menangkap seluruh pelaku tindak kejahatan para pelaku pelanggar hukum yang kemarin melakukan tindakan yang sangat memalukan, tindakan yang disayangkan oleh kita semua tidak ada kata pembelaan dari GRIB secara keorganisasian," kata dia.
Sekilas Kasus
Tony ditangkap dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.
Awalnya, Tony diduga mengancam dan melepaskan tembakan saat PT PP Property hendak melakukan pemagaran di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Namun, Tony bersama pengikutnya datang menghalangi dan melakukan intimidasi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Saat itu, Polres Depok memang tengah menangani beberapa laporan lain yang terindikasi melibatkan Tony. Namun, selama proses penyidikan, Tony dinilai tidak kooperatif.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait pembakaran mobil, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan Tony diduga memerintahkan anggotanya untuk membakar mobil sebelum dia ditangkap oleh polisi.
"Sekitar pukul 02.06 WIB, saudara TS mengirimkan pesan ke dalam grup Whatsapp yang merupakan grup daripada Ormas yang isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’,” kata Wira.
"Sekitar pukul 05.45 WIB, tersangka TS yang telah diamankan sempat melakukan panggilan video ke RS, diduga memerintahkan untuk membakar mobil yang masih berada di lokasi. Perintah itu kemudian dilaksanakan oleh GR yang menggunakan korek api," sambungnya.
Tak lama kemudian, GR juga membakar mobil Avanza di lokasi kejadian atas perintah Tony. Sementara dua mobil lainnya mengalami kerusakan parah namun tidak dibakar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Depok telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah RSR, GR, ASR, LA, LS, dan TS.
Selain enam tersangka, polisi juga menetapkan empat orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni THS, S, VS, dan satu orang lainnya RS yang menarik paksa Briptu Zen keluar dari mobil.