Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf , resmi mendekam Lapas Sukamiskin, Bandung. KPK mengeksekusi Irwandi setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, permohonan kasasi Irwandi dalam perkara suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) ditolak Mahkamah Agung.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Drh H Irwandi Yusuf M.Sc (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017 sampai 2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah kepada Irwandi. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Irwandi selesai menjalani pidana.
Selain Irwandi, terpidana suap dana otonomi khusus Aceh lainnya, Hendri Yuzal, juga dieksekusi ke lapas. Ia merupakan staf khusus Irwandi.
ADVERTISEMENT
Hendri kini resmi mendekam Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Hendri divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasusnya, Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri. Saiful Bahri yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kini mendekam di Lapas Kelas II A Banda Aceh , Lambaro, Aceh Besar.
Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Hakim mengatakan uang Rp 1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri. Tahap pertama diberikan Rp 120 juta, tahap kedua Rp 430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu, sebanyak uang Rp 500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.
Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Saiful Bahri dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.