Gubernur Babel Gugat UU Minerba ke MK, Protes Kewenangan Daerah Ditarik Menteri

11 Agustus 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman. Foto: Dok. Pemprov Bangka Belitung
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman. Foto: Dok. Pemprov Bangka Belitung
ADVERTISEMENT
Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, menggugat UU Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang baru, UU Nomor 3 Tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan nomor 65/PUU-XVIII/2020, Erzaldi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU yang diundangkan pada 10 Juni tersebut.
Pasal-pasal yang diuji yakni Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 173B, dan seluruh muatan pasal-pasal yang mencabut kewenangan Pemprov dan Gubernur dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral.
Politikus Gerindra tersebut menilai pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan Babel sebagai daerah penghasil timah yang telah memberikan kesempatan kerja hingga pemerataan ekonomi selama 20 tahun terakhir.
"Bahwa pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya ketentuan norma pasal-pasal a quo untuk melaksanakan otonomi di bidang energi dan sumber daya mineral," ujar kuasa hukum Erzaldi, Dharma Sutomo, saat membacakan gugatan uji materi di sidang MK pada Selasa (11/8).
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dharma menjelaskan, alasan kliennya menggugat pasal-pasal itu lantaran dinilai telah mengikis kewenangan pemda dalam urusan minerba.
ADVERTISEMENT
Sehingga ia menilai UU Minerba telah menunjukkan upaya pemerintah untuk menerapkan kembali sentralisasi kebijakan dan merenggut otonomi daerah. Ia khawatir ditariknya urusan minerba ke pusat berpotensi menimbulkan maraknya penyelundupan biji timah ke negara tetangga.
"Bahwa penarikan kewenangan pengaturan penetapan wilayah pertambangan rakyat dan pemberian izin pertambangan rakyat dari pemda ke pemerintah pusat (menteri) menunjukkan adanya keinginan dan upaya pemerintah pusat mengakuhkan kembali sentralisasi kebijakan sektor pertambangan ke pemerintah pusat," ucapnya.
Ia menilai politik hukum UU Minerba yang sentralistik bertentangan dengan politik hukum Pemda yang menganut desentralisasi sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945.
Ilustrasi Tambang. Foto: Shutter Stock
"Politik hukum pemerintah yang dianut UU Nomor 3 Tahun 2020 yang sentralistik bertentangan dengan politik hukum Pemda yang diatur Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang menganut desentralisasi dengan kewewnangan otonomi seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat," jelas Dharma.
ADVERTISEMENT
Sehingga Dharma meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
"Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.