Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat di 3 Kabupaten dan 4 Kota, Ini Aturannya
2 Juli 2021 22:52 WIB
ยท
waktu baca 5 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:54 WIB

ADVERTISEMENT
Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan PPKM Darurat di tujuh kabupaten/kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, sebagaimana penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Wilayah yang diterapkan PPKM Darurat ini adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak.
Dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut, dikatakan bahwa PPKM Darurat di 7 wilayah di Provinsi Banten dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah.
Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal bekerja dari kantor.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
Lalu untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% kerja dari kantor.
Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Lalu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, menjelaskan Ingub Banten, Jumat (2/7).
Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.
"Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan," kata Beni.
Sementara, untuk layanan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
Pada instruksi tersebut juga diatur soal resepsi pernikahan di mana hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Perjalanan Domestik
Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dengan pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen pada H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
ADVERTISEMENT
Instruksi Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. Dan ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih berlaku.
Face shield juga diizinkan tapi tetap harus menggunakan masker. Selain itu, Beni juga menyampaikan wewenang Gubernur Banten soal vaksin.
"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin," kata dia.
Kemudian, Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 serta melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Serta, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.
Gubernur juga menginstruksikan untuk tetap melakukan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan jika positivity rate berada pada angka kurang dari 5% maka jumlah testing harus mencapai 1.000 penduduk.
ADVERTISEMENT
Positivity rate di atas 5% sampai dengan 15% dengan jumlah testing 5 ribu penduduk; Positivity rate di atas 15% sampai dengan 25% dengan jumlah testing 10 ribu penduduk dan jika positivity rate di atas 25% maka jumlah testing harus menyentuh angka 15 ribu penduduk.
"Sementara itu Target orang dites per hari untuk setiap Kabupaten/Kota yakni untuk Kota Cilegon dengan target 959 perhari, Kota Serang 1.518, Kota Tangerang 4.872, Kota Tangerang Selatan 3.736, Kabupaten Lebak 2.810, Kabupaten Serang 3. 249, Kabupaten Tangerang 8. 244 dan Kabupaten Pandeglang 2.629 perhari," ucap Beni.
Instruksi tersebut juga meminta bupati dan 1ali kota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas.
ADVERTISEMENT
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.