Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan KPK, Sidang Perdana 28 Oktober
11 Oktober 2024 14:54 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap kasus tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sahbirin yang akrab disapa "Paman Birin" ini diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Terkait penetapan tersangka itu, Sahbirin melawan. Politikus Golkar ini melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan penelusuran, gugatan itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 28 Oktober mendatang.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
KPK Belum Tahan Sahbirin
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (8/10) kemarin, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. KPK baru menahan 6 orang tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan bahwa KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.
"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di Rumah Sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK.
"Ditunggu saja," ujarnya.
Dalam perkara ini, Sahbirin juga telah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024. Cegah itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024. [Berlaku selama] 6 bulan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (9/10).
KPK Tetapkan 7 Tersangka
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
ADVERTISEMENT
Tersangka penerima suap:
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi suap:
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar, tapi langsung mempraperadilankan KPK.