Gubernur Kepri Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp 6,1 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK menduga gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mencapai miliaran rupiah. Uang itu diduga terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK Rp 3.737.240.000," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Selasa (23/7).

Sementara mata uang asing yang diduga diterima Nurdin yakni:

  • 180.935 Dolar Singapura atau setara Rp 1.853.371.449

  • 38.553 Dolar AS atau setara Rp 538.014.833

  • 527 Ringgit Malaysia atau setara Rp 1.788.653

  • 500 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 1.780.500

  • 30 Dolar Hongkong atau setara Rp 53.694

  • 5 Euro atau setara Rp 78.036

Total, gratifikasi yang diduga diterima Nurdin ialah sekitar Rp 6,1 miliar. KPK menduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatan Nurdin selaku Gubernur.

"Diduga sumber-sumber uang itu adalah terkait dengan kewenangan Gubernur, salah satunya tentang perizinan di lingkungan tersebut," ucap Febri.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Selain disangka gratifikasi, Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar.

embed from external kumparan

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK.

Berdasarkan pengembangan, KPK juga menemukan adanya dugaan Nurdin menerima gratifikasi. Penyidik bahkan menemukan uang dalam kondisi yang berserakan saat menggeledah rumah dinas.

Hari ini, KPK juga menggeledah 9 lokasi terkait penyidikan kasus Nurdin. Penyidik pun sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini direncanakan akan dilakukan pemeriksaan besok direncanakan ada 8 saksi akan diperiksa di sana di Kepulauan Riau tentu saja informasi lebih lengkap baru bisa kami sampaikan besok," lanjut Febri.