news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gubernur Koster: Aturan Wajib PCR ke Bali Berlaku hingga 8 Januari

5 Januari 2021 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat meninjau thermal scanner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat meninjau thermal scanner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, aturan tes PCR melalui perjalanan udara masih berlaku hingga 8 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini mengikuti Surat Edaran arahan Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
"Masa berlakunya Surat Edaran (SE) nomor 2621 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Bali. Itu kan berlakunya sampai tanggal 4 Januari. Kemudian, ada surat edaran dari Satgas Nasional itu esensinya sama untuk Bali berlaku sampai tanggal 8 Januari," kata Koster di Denpasar, Selasa (5/1).
"Jadi, karena itu yang berlaku adalah sepenuhnya surat edaran dari Satgas Nasional. Khusus untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang datang ke Bali baik melalui transportasi darat, udara mau pun laut mengikuti surat edaran dari Satgas Nasional, " tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan ini, para pelaku perjalanan dalam negeri yang berkunjung melalui udara masih wajib menunjukkan surat bebas virus corona berbasis PCR.
Sementara pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan surat bebas virus corona berbasis rapid antigen.
"Yang datang ke Bali melalui transportasi udara tetap memakai uji swab berbasis PCR dan sedangkan yang lewat transportasi darat dan laut tetap memakai rapid test antigen seperti yang berjalan selama ini sampai tanggal 8 Januari yang diberlakukan oleh Satgas Nasional," tutur Koster.
Sebelumnya, Koster mengatakan setelah ini dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Koordinasi itu membahas aturan apakah syarat wajib PCR masuk ke Bali akan diperpanjang atau tidak.