Koster Tunggu Arahan Luhut soal Wajib PCR ke Bali Diperpanjang Atau Tidak

5 Januari 2021 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali mewajibkan masyarakat yang ingin berlibur melakukan tes berbasis PCR saat Natal 2020 dan tahun baru 2021.
ADVERTISEMENT
Kini libur Natal dan tahun baru sudah selesai, tapi Pemprov Bali belum memutuskan apakah akan memperpanjang atau menghentikan aturan tersebut.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
"Kalau yang ini izinkan dulu saya berkoordinasi dengan bapak Menko Maritim, Menhub, Menkes dan Menpar. Apakah akan tetap menguji PCR swab untuk transportasi udara atau alternatif rapid test antigen," kata Koster, Selasa (5/1).
Selama libur natal dan tahun baru, Koster memperketat aturan masuk Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
SE ini berlaku sampai 4 Januari 2021. Namun dalam SE yang sama dari pemerintah pusat, kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam aturan ini disebutkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berkunjung melalui udara wajib menunjukkan surat bebas virus corona berbasis PCR. Sementara melalui jalur darat dan laut bebas virus corona berbasis rapid antigen.
Wisatawan menjalani tes cepat (rapid test) swab antigen COVID-19 secara gratis di kawasan pariwisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (26/12/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Meski begitu, sejumlah penumpang melalui udara juga dikecualikan dari syarat PCR. Yakni, pertama anak usia di bawah usia 12 tahun, penumpang transit, kru pesawat yang transit, pesawat yang mendarat dalam keadaan darurat dan penumpang yang tidak memiliki fasilitas tes PCR di daerah asalnya.
Lalu khusus bagi penumpang yang tidak memiliki fasilitas kesehatan di daerah asalnya wajib melakukan swab metode PCR atau rapid test antigen di terminal kedatangan bandara.
ADVERTISEMENT