Gubernur Tetapkan UMK Jabar 2018, Karawang Tertinggi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Demo buruh di Gedung Sate Bandung (Foto: Agus Bebeng/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di Gedung Sate Bandung (Foto: Agus Bebeng/ANTARA)

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, pada Selasa (21/11). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.

"UMK Jabar 2018 tertinggi ialah Kabupaten Karawang yakni Rp3.919.291, terendah ialah Pangandaran 1.558.793," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Gedung Sate Bandung, Selasa (21/11).

Ferry mengatakan penetapan UMK Tahun 2018 Jawa Barat sudah mengacu pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yaitu memperhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018:

1. Kota Bogor Rp 3.557.146,66

2. Kabupaten Bogor Rp 3.483.667,39

3. Kota Sukabumi Rp 2.158.430,53

4. Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556,63

5. Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366,91

6. Kota Depok Rp 3.584.700,29

7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616,90

8. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291,19

9. Kota Bekasi Rp 3.915.353,71

10. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63

11. Kabupaten Subang Rp 2.5297599

12. Kota Cirebon Rp 1.893.383,54

13. Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81

14. Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47

15. Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54

16. Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030,12

17. Kota Bandung Rp 3.091.345,56

18. Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98

19. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277,45

20. Kota Cimahi Rp 2.678.028,45

21. Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028,99

22. Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435,35

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99

24. Kabupaten Garut Rp 1.672.947,97

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.604.334,37

26. Kota Banjar Rp 1.562.730,28

27. Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94

Ahmad Heryawan di Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Heryawan di Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)

Antara melaporkan, penetapan UMK Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat ini diwarnai unjuk rasa oleh ratusan buruh di depan Kantor Gubenur, Gedung Sate, Kota Bandung. Para pengunjuk rasa meminta gubernur tidak menetapkan UMK dengan mengacu ke angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Amanah Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh," ujar perwakilan pengunjuk rasa.