Gugat Praperadilan, Imam Nahrawi Sindir Penyerahan Mandat Pimpinan KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Mantan Menpora, Imam Nahrawi, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dan penahanannya di kasus dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi.

Imam melalui pengacaranya, Saleh, menilai penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya tak sah. Saleh kemudian menjabarkannya dalam beberapa argumen.

Pertama Saleh menyinggung penahanan kliennya pada 27 September. Surat penahanan itu ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurutnya, penahanan tersebut tak sah lantaran Agus merupakan salah satu dari tiga pimpinan KPK lain yang telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 13 September.

"Karena yang melakukan penahanan di tanggal 27 September adalah Agus Rahardjo selaku penyidik. Sementara kita tahu bahwa Pak Agus Rahardjo, ini Pak Agus sendiri loh yang ngomong di media, ia menyerahkan mandat kepada presiden tanggal 13 September 2019," ujar Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11).

"Selain itu Pak Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK) juga sudah menyatakan mengundurkan diri. Nah oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan," sambungnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Saleh juga mempersoalkan KPK yang tak menggunakan UU yang baru ketika menyidik kasus kliennya. Sehingga ia menilai seharusnya kasus yang menjerat kliennya batal demi hukum. Sebab kasus Imam, kata Saleh, masuk dalam ketentuan Pasal 70C UU Nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi:

Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

"Sehingga kemudian kita masukan dalam materi (praperadilan) bahwa seharusnya ini proses penyidikannya juga batal di hukum, karena tidak menggunakan UU yang baru," kata Saleh.

Sementara terkait penetapan status tersangka kepada Imam, Saleh mempermasalahkan tak adanya pemeriksaan awal terhadap kliennya. Hal itu menurutnya menyalahi putusan MK yang menyebut harus ada pemeriksaan calon tersangka sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak asasi.

"Ternyata Pak Imam Nahrawi ini belum diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana amanah dari putusan MK Nomor 21 tahun 2014. Harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, itu tidak dilakukan (oleh KPK)," kata Saleh.

embed from external kumparan

"Yang kedua belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kaitannya dengan sebelum dikeluarkannya sprindik tanggal 28 Agustus itu," lanjutnya.

Terhadap gugatan tersebut, hakim tunggal menjadwalkan sidang pada Selasa (5/11) untuk mendengarkan jawaban dari KPK.

Diketahui dalam kasusnya, Imam ditetapkan tersangaka bersama asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum. KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

Selain itu, keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. Total uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.